JAAN Sebut Penjualan Kera Ekor Panjang di Pasar Burung Ilegal, Minta Begini ke Pemprov Bali

Senin, 27 September 2021 – 21:13 WIB
JAAN Sebut Penjualan Kera Ekor Panjang di Pasar Burung Ilegal, Minta Begini ke Pemprov Bali - JPNN.com Bali
Kera ekor panjang yang diperdagangkan di Pasar Satria Denpasar, Bali, Minggu (26/9). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

bali.jpnn.com, DENPASAR - Pendiri Komunitas Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Divisi Satwa Liar Femke Den Haas meminta Pemprov Bali ikut menghentikan perdagangan kera ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.

Permintaan tersebut dilontarkan lantaran pihak terkait tidak memberi tanggapan terkait maraknya praktik jual beli kera ekor panjang di Bali.

Padahal, masyarakat Hindu Bali menghormati monyet-monyet ekor panjang ini.

Seperti di Sangeh, Monkey Forest, Uluwatu, Alas Kedaton dan Pura Pulaki.

“Kami berharap Pemprov Bali melalui Dinas Peternakan, Pemkot Denpasar dan tentunya Balai Karantina Denpasar bisa menghentikan perdagangan monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria," kata

Femke Den Haas.

Femke Den Haas heran masih ada penjual bayi-bayi monyet ekor panjang di Pasar Burung Satria, Denpasar.

Setidaknya, kata dia, ada dua lapak penjual monyet ekor panjang di pasar itu.

Komunitas JAAN sebut penjualan kera ekor panjang di Pasar Burung, Denpasar ilegal dan melanggar undang-undang. JAAN minta Pemprov Bali turun tangan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News