JAAN Sebut Penjualan Kera Ekor Panjang di Pasar Burung Ilegal, Minta Begini ke Pemprov Bali

Senin, 27 September 2021 – 21:13 WIB
JAAN Sebut Penjualan Kera Ekor Panjang di Pasar Burung Ilegal, Minta Begini ke Pemprov Bali - JPNN.com Bali
Kera ekor panjang yang diperdagangkan di Pasar Satria Denpasar, Bali, Minggu (26/9). Foto: ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Menurut Feem Den Haas, membeli monyet dari pedagang di pasar hanya akan melanggengkan perdagangan satwa liar.

“Karena itu mohon Pemprov Bali ikut turun tangan,” bebernya.

Kera ekor panjang (Macaca fascicularis) adalah spesies primata yang sangat sosial, hidup berkelompok dan cerdas.

Kera ekor panjang hidup dalam kelompok dan keluarga yang solid.

Untuk bisa mendapatkan anak atau bayi monyet biasanya para pemburu akan membunuh induknya.
Hal ini tentu saja kejam dan bertentangan dengan kesejahteraan hewan bahkan peraturan pemerintah. Mereka tidak layak untuk dipelihara sebagai hewan peliharaan.

Pasalnya, memelihara monyet justru dapat meningkatkan risiko penularan penyakit dari hewan ke manusia maupun sebaliknya (zoonosis), misal penyakti TBC, rabies dan virus lainnya. (antara/lia/JPNN).

Komunitas JAAN sebut penjualan kera ekor panjang di Pasar Burung, Denpasar ilegal dan melanggar undang-undang. JAAN minta Pemprov Bali turun tangan

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News