Penitipan Jenazah di RSD Mangusada Diendus Polisi, Diduga Bisniskan Mayat Covid-19
bali.jpnn.com, DENPASAR - RSD Mangusada di Kapal, Mengwi, Badung diterpa isu tak sedap.
Manajemen RSD milik Pemkab Badung diduga sengaja membisniskan penitipan jenazah pasien yang terpapar Covid-19.
Penitipan jenazah itu jelas-jelas melanggar Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No. HK.01.07/MENKES/4834/2021 tentang Pemulasaraan dan Pemakaman Jenazah Covid-19.
Baca Juga:
Dalam Permenkes tersebut diatur tentang pemakaman jenazah, di mana jenazah dikubur atau dikremasi tidak boleh lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal dunia.
Celakanya, penitipan jenazah di RSD Mangusada ini dikenakan biaya.
Jadi, keluarga pasien dimintai uang.
Kabarnya penarikan biaya di tempat penitipan jenazah ini terendus polisi.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Badung I Nyoman Gunarta meminta menghubungi pelaksana tugas (Plt) Dirut RSD Mangusada, I Ketut Japa.
Penitipan jenazah di RSD Mangusada diendus polisi setelah ada indikasi mayat covid-19 dibisniskan manajemen
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News