BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum
Kamis, 16 September 2021 – 07:00 WIB
![BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/16/kepala-bksda-bali-agus-budi-santosa-membeber-legalitas-bupat-ncnb.jpg)
Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa membeber legalitas Bupati Badung Nyoman Giri Prasta memelihara owa siamang. Foto: Antara/Ayu Khania Pranishita
"Semua tindakan itu ada konsekuensi hukumnya, hukum seperti apa itu belum bisa dijelaskan saat ini. Kami akan pelajari lebih lanjut," paparnya.
Sanksinya mengacu pada aturan yang ada.
Dan, bentuk sanksi itu dari konsekuensi yang ada.
“Tergantung, setelah jelas duduk perkaranya," pungkasnya.
Owa siamang termasuk hewan yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (antara/lia/JPNN)
BKSDA Bali akan mengecek legalitas kepemilikan satwa endemik owa siamang milik Bupati Badung Giri Prasta. Menurut BKSDA, ada konsekuensi hukum bagi Giri Prasta
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News