BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum
![BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/16/kepala-bksda-bali-agus-budi-santosa-membeber-legalitas-bupat-ncnb.jpg)
Yang jadi pertanyaan, apakah owa siamang itu dari luar Bali atau lahirnya sudah ada di Bali, itu yang akan ditelusuri lebih lanjut.
Agus Budi Santoso mengatakan, bahwa owa siamang bukan satwa endemik Bali dan tidak ada owa siamang yang hidup liar di wilayah Bali.
Yang jelas, BKSDA masih memeriksa legalitas kepemilikan owa siamang yang dipelihara oleh Bupati Badung serta bagaimana satwa tersebut diperoleh.
"Kalau bicara tentang legalitas kepemilikan satwa liar dilindungi itu ada yang boleh dan tidak boleh, yang boleh apabila berasal dari penangkaran yang punya izin. Diperoleh dengan
cara yang sah," imbuh Agus Budi Santoso.
Namun, Agus Budi Santoso memastikan, tidak ada tempat penangkaran owa siamang di wilayah Bali.
Tempat penangkaran kera hitam berlengan panjang itu hanya ada di wilayah Sumatera.
Agus Budi Santoso menekankan bahwa kepemilikan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi punya konsekuensi hukum.
BKSDA Bali akan mengecek legalitas kepemilikan satwa endemik owa siamang milik Bupati Badung Giri Prasta. Menurut BKSDA, ada konsekuensi hukum bagi Giri Prasta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News