BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum
![BKSDA Bali Cek Legalitas Bupati Giri Prasta Pelihara Owa Siamang, Agus: Ada Konsekuensi Hukum - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2021/09/16/kepala-bksda-bali-agus-budi-santosa-membeber-legalitas-bupat-ncnb.jpg)
bali.jpnn.com, DENPASAR - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta dalam posisi terjepit setelah mengunggah video tengah mengajari satwa dilindungi owa siamang.
Meski telah menyerahkan satwa endemik tersebut ke BKSDA Bali, keterlibatan orang nomor satu di Pemkab Badung bisa memiliki dan memelihara owa siamang bakal ditelusuri.
"Apakah ini dari luar atau dalam Bali, ya masih akan kami pelajari lebih lanjut," kata Kepala BKSDA Bali Agus Budi Santosa di Denpasar, Rabu (15/9).
Baca Juga:
Agus mengemukakan bahwa kalau owa siamang itu diperoleh dari luar wilayah Bali maka dia bisa memastikan satwa tersebut masuk secara ilegal.
Pasalnya, kalau legal, orang-orang BKSDA akan mengetahui.
Termasuk dirinya sebagai kepala BKSDA Bali.
“Kalau legal saya pasti tahu dong karena di sini yang memastikan Surat Angkutan Tumbuhan dan Satwa (SATS) dan tidak mungkin instansi yang lain, pasti BKSDA Bali. Nah, itu saya
pastikan, pasti masuknya ilegal," ujarnya.
BKSDA Bali akan mengecek legalitas kepemilikan satwa endemik owa siamang milik Bupati Badung Giri Prasta. Menurut BKSDA, ada konsekuensi hukum bagi Giri Prasta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News