Kantor Perbekel Penglatan Terancam Dieksekusi Pengadilan, Warga Turun Tangan
Nengah Koyan mengklaim hak kepemilikan lahan seluas tiga are, yang diatasnya terdapat bangunan Kantor Perbekel Penglatan.
Sengketa sudah berlangsung sejak 2017 lalu.
Pengadilan selalu memenangkan pihak Nengah Koyan.
Bahkan, upaya pemerintah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada 17 Desember 2018 lalu juga kandas.
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 738 PK/Pdt./2019 kembali memenangkan Nengah Koyan.
Dalam putusan itu, Mahkamah Agung menyatakan tanah seluas 3 are yang diatasnya terdapat aset bangunan, merupakan bagian tak terpisahkan dari lahan milik Nengah Koyan yang luas totalnya mencapai 19 are.
Pemerintah selaku pihak pemohon PK juga dihukum membayar biaya perkara sebanyak Rp 2,5 juta. (rb/eps/pra/JPR)
Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi pengadilan setelah kalah gugatan melawan Nengah Koyan dan ahli warisnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News