Kantor Perbekel Penglatan Terancam Dieksekusi Pengadilan, Warga Turun Tangan
bali.jpnn.com, SINGARAJA - Warga di Desa Penglatan melayangkan aksi protes.
Protes disuarakan dalam bentuk pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis di Desa Penglatan.
Warga menolak kantor perbekel dieksekusi pengadilan setelah kalah gugatan melawan Nengah Koyan dan ahli warisnya.
Menurut tokoh masyarakat Desa Penglatan, Wayan Soma Adnyana, aksi itu dilakukan secara spontan oleh warga.
Menurut Soma, warga merasa tidak mendapat keadilan.
Sebab Mahkamah Agung (MA)memerintahkan pemerintah menyerahkan tanah beserta bangunan di atasnya pada Nengah Koyan dan ahli warisnya.
Padahal, menurut Soma, bangunan kantor desa itu didirikan hasil swadaya warga dan pemerintah.
“Ada dana swadaya, ada bantuan pemkab dan pemprov di sana. Bangunan ini pertama kali berdiri tahun 1966 dan selesai tahun 1974. Poin itu yang kami rasa tidak adil,” kata Soma dilansir dari Radarbali.id.
Kantor Perbekel Penglatan terancam dieksekusi pengadilan setelah kalah gugatan melawan Nengah Koyan dan ahli warisnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News