Berikut Daftar Usulan Cagar Budaya di Buleleng: Rumah Ibunda Bung Karno Hingga Al Qur’an Kuno

Sementara Masjid Agung Jami’ diyakini telah berdiri pada tahun 1830-an. Apabila bangunan dan Al Quran ditetapkan sebagai cagar budaya, maka lokasi itu dapat menjadi situs sejarah tersendiri.
Angga menjelaskan, apabila ditetapkan sebagai cagar budaya, maka pemerintah berkewajiban melakukan pelestarian.
Proses pemeliharaan dan pelestarian akan dibantu oleh BPCB Bali yang notabene perpanjangan tangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Selain itu objek yang masuk cagar budaya dapat dijadikan lokasi edukasi sejarah.
“Kalau bangunan bale gede Srimben misalnya ditetapkan sebagai cagar budaya, itu akan sangat mendukung program Soekarno Heritage.
Sehingga bisa dikembangkan secara lebih komprehensif. Untuk pemanfaatan, tentu kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan institusi terkait,” tukasnya. (rb/eps/JPR)
Dinas Kebudayaan Buleleng mengusulkan enam daftar cagar budaya baru. Di antaranya rumah Ibunda Bung Karno di Kelurahan Paket Agung dan Al-Quran Kuno
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News