Disbud Buleleng Usulkan 4 Pura dan 7 Bangunan Tua Jadi Situs Cagar Budaya, Ini Daftarnya

Senin, 20 Desember 2021 – 02:16 WIB
Disbud Buleleng Usulkan 4 Pura dan 7 Bangunan Tua Jadi Situs Cagar Budaya, Ini Daftarnya - JPNN.com Bali
Gedung Kirtya Buleleng salah satu yang diusulkan jadi cagar budaya. (Istimewa)

bali.jpnn.com, BULELENG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Dinas Kebudayaan (Disbud) mengajukan sejumlah pura kuno dan bangunan bersejarah di Kabupaten Buleleng sebagai cagar budaya pada tahun 2022.

Pengajuan cagar budaya tersebut meliputi Pura Desa Bale Agung Desa Adat Buleleng, Pura Medue Karang Kecamatan Kubutambahan, Pura Beji Desa Sangsit, dan Pura Dalem Jagaraga.

“Sementara empat pura yang diajukan sebagai cagar budaya,” ujar Kepala Disbud Buleleng Gede Dody Sukma Oktiva Askara dilansir dari laman web Pemkab Buleleng.

Selain pura, sebut Dody Sukma, bangunan bersejarah yang diajukan adalah Museum Gedong Kirtya, Museum Soenda Ketjil dan bangunan struktur jembatan tua di Kampung Tinggi.

Selain itu terdapat juga sejumlah bangunan instansi yang diajukan sebagai cagar budaya seperti bangunan Kantor Bupati Buleleng, Kantor Bappeda Buleleng, SMPN 1 Singaraja, dan SMAN 1 Singaraja.

Untuk mempersiapkan pengajuannya, Disbud Buleleng melakukan sejumlah upaya.

Seperti menghimpun data otentik terkait bangunan dan isinya pada masa lampau.

Selain itu, nilai sejarah dan ciri khas juga perlu dikuak agar bangunan sejarah tersebut memiliki nilai edukasi kepada masyarakat.

Disbud Buleleng mengusulkan 4 pura dan 7 bangunan tua di Bumi Panji Sakti jadi situs cagar budaya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News