Suket Palsu Keluar Masuk Bali, KKP Gilimanuk: Kami Arahkan Rapid Antigen Ulang
Seperti yang ditemukan beberapa waktu lalu saat pelaku perjalanan dari Madura membawa vaksin milik orang lain dan surat keterangan rapid test juga palsu.
“Jadi, kami arahkan untuk mencari vaksin dulu di puskesmas, termasuk rapid test ulang karena rapid test sebelumnya palsu,” paparnya.
Seperti diberitakan, dua orang sopir angkutan travel lintas Jawa Bali, diamankan polisi karena menggunakan surat keterangan rapid test dan sertifikat vaksin palsu untuk penumpangnya.
Supriadi Holifin, 28 dan Abdul Halim, 28, menggunakan surat keterangan palsu milik orang lain yang diberikan pada penumpangnya untuk mengelabui petugas pengamanan di Pelabuhan Gilimanuk.
Akibat perbuatannya, dua sopir ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP atas pasal 268 ayat 2 KUHP atau pasal 14 ayat 1
Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (rb/bas/pra/JPR)
KKP Gilimanuk mendapati banyak suket vaksin maupun antigen palsu di pintu keluar masuk Bali. Mereka yang kedapatan, langsung diarahkan vaksin dan rapid ulang
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News