Modus Baru Tempat Dugem Siasati PPKM: Matikan Lampu Depan, saat Dicek di Dalam Terang Benderang
Kamis, 12 Agustus 2021 – 11:03 WIB
“Jangan hanya mengandalkan satgas kabupaten yang personilnya terbatas, silakan satgas desa tindak kalau ada yang melakukan pelanggaran,” bebernya.
Apakah akan memberlakukan sanksi denda seperti yang dilakukan Pol PP Denpasar kepada Platinum dan EC Excecutive?
“Kita masih persuasif dan humanis, tidak langsung menindak tegas. Tetapi kalau masih bandel akan ditindak tegas,” pungkasnya. (rb/bas/pra/JPR)
Modusnya, pengelola tempat dugem menutup rapat pintu masuk tempat karaoke. Mereka lalu mematikan sebagian lampu penerangan agar terlihat gelap
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News