Luhut: Bali PPKM Level 3 Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Masalah Besarnya

Senin, 07 Februari 2022 – 20:41 WIB
Luhut: Bali PPKM Level 3 Bukan Karena Kasus Covid-19 Tinggi, Ini Masalah Besarnya - JPNN.com Bali
Luhut Panjaitan bongkar alasan Bali kini berstatus PPKM Level 3. Ilustrasi Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

Di samping itu, faktor penilaian terkait tingkat keterisian rumah sakit yang terus meningkat sehingga menurunnya upaya tracing.

"(Seperti misalnya, Red) Provinsi Bali yang disebabkan karena tingkat rawat inap (kasus Covid-19) yang meningkat," ujar Luhut.

Keputusan resmi ini nantinya akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 7 tahun 2022.

"(Status Level 3) berlaku hingga dua minggu ke depan atau sampai 21 Februari 2022," beber Luhut Panjaitan.

Ada beberapa ketentuan strategis terkait penetapan status Level 3 untuk Bali.

Pertama, untuk industri orientasi ekspor 100 persen atau bisa 75 persen apabila karyawan divaksin lengkap.

Kedua, kegiatan supermarket dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA pembatasan kapasitas 50 persen.

Kemudian pasar rakyat dibuka sampai pukul 20.00 WIB atau 21.00 WITA kapasitas 60 persen, mal dibuka sampai pukul 21.00 WIB atau 22.00 WITA, kapasitas 60 persen dan  anak kurang 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Menko Marves Luhut Panjaitan sebut Bali kembali berstatus PPKM Level 3 bukan karena kasus Covid-19 tinggi, ternyata ada penyebab lainnya
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali
JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News