Omicron Merebak, Ini Syarat Baru Pasien Covid-19 Masuk Isoter atau Pilih Isoman

Beberapa syarat klinis yang perlu dipenuhi untuk isolasi mandiri di antaranya adalah usia maksimal 45 tahun atau lebih muda, serta tidak memiliki komorbid.
Kemudian dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya,
“Paling penting berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar," ujar Plt. Kadiskes Bali Made Rentin.
Jika tidak dapat memenuhi syarat klinis dan syarat rumah harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat.
“Selain itu, selama isolasi pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat,” beber Plt. Kadiskes Bali Made Rentin.
Kalaksha BPBD Bali ini mengatakan pasien yang bergejala ringan bisa memanfaatkan telemedicine gratis. Layanan tersebut sudah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Jadi, pasien yang isolasi mandiri bisa melakukan konsultasi kesehatan secara daring dan mendapat paket obat gratis untuk gejalanya.
Menurut Rentin, Kementerian Kesehatan RI menyiapkan layanan telekonsultasi dan paket obat gratis di 17 platform bagi pasien terkonfirmasi Covid-19 varian Omicron yang melakukan isolasi mandiri.
Varian Omicron mulai merebak, ini syarat baru pasien Covid-19 masuk Isoter atau pilih Isoman versi Kementerian Kesehatan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News