FIXED! Satpol PP Badung Perintahkan Investor Vila Bongkar Jalan Cor di Atas Sungai

Ini artinya, proyek jalan yang sudah hampir separuh rampung itu harus segera dibongkar sendiri oleh investor pemilik vila.
Baca Juga:
Kedua, baik warga maupun investor pemilik vila juga sepakat untuk mengembalikan jalan subak atau Jalan Usaha Tani (JUT).
Ketiga, lantaran proyek vila milik investor ini diketahui belum berizin, maka diperintahkan untuk segera melengkapi izinnya.
Keempat, perselisihan terkait akses jalan akan diselesaikan secara mufakat di tingkat desa.
"Jadi kedua pihak, investor dan warga akan kembali bermediasi di tingkat desa untuk meluruskan soal perselisihan akses jalan ini," ujar IGA Suryanegara.
Seperti diketahui, proyek jalan cor yang dibangun di atas aliran sungai mendapat protes keras dari warga setempat.
Warga menuding pihak investor membangun akses jalan dengan merusak aliran subak warga tanpa sepengetahuan perangkat desa.
Warga yang berang kemudian melaporkan temuan tersebut ke Satpol PP Kabupaten Badung.
Satpol PP Badung akhirnya memerintahkan investor vila di Desa Tibubeneng membongkar sendiri jalan cor di atas sungai
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News