Mitra Aplikator Ojol Pemakai TNKB Luar Pulau Bali Masih Berkeliaran, Kadishub Siapkan Sanksi Tegas

Temuan Dishub Bali, kendaraan dengan TNKB luar Pulau Dewata yang beroperasi sebagai angkutan sewa khusus memakai aplikasi Grab.
“Dishub sudah memanggil pihak aplikator untuk meneliti kebenaran informasi ini,” kata Kadishub Samsi Gunarta lagi.
Pihak Grab saat klarifikasi mengakui ada keteledoran internal yang disebabkan pemutakhiran aplikasi yang belum mengakomodasi deliniasi wilayah kerja Grab.
Dampaknya, driver mitra tetap dapat mendaftarkan kendaraan dengan berbagai TNKB dengan STNK yang masih berlaku.
Berdasar temuan tersebut Dishub Bali meminta seluruh pengemudi mitra aplikator untuk dapat memberitahukan kepada penumpang hal-hal yang berkaitan dengan legalitas operasionalnya.
Termasuk hak penumpang untuk mendapatkan pelayanan, jaminan keselamatan, dan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku untuk kendaraan penumpang umum.
“Tujuannya adalah untuk mendidik penumpang lebih berhati-hati dan hanya menggunakan jasa layanan yang legal,” paparnya. (lia/JPNN)
Mitra aplikator ojol pemakai TNKB luar Pulau Bali masih berkeliaran, Kadishub Bali dan Dinas PMPTSP Bali siapkan sanksi tegas
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News