Ini Jurus Bali Redam Kasus Covid-19 Selama Libur Nataru, Sementara Masih Ampuh

Senin, 27 Desember 2021 – 07:18 WIB
Ini Jurus Bali Redam Kasus Covid-19 Selama Libur Nataru, Sementara Masih Ampuh - JPNN.com Bali
Pengendara roda dua baru turun dari kapal saat berniat masuk Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. Foto: ANTARA

Dengan sejumlah pengawasan yang dilakukan satpol PP bersinergi dengan para pemangku kepentingan terkait, diharapkan wisatawan yang masuk Bali yang melalui jalur darat dan laut bisa dimonitor dengan baik, sesuai protokol kesehatan.

Untuk menghindari kerumunan, Satpol PP Bali telah mengingatkan para pelaku usaha klub malam di daerah setempat agar tidak mendatangkan artis saat malam pergantian Tahun Baru 2022.

Demikian pula pembatasan jumlah pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas dan waktu operasional atau buka maksimal hingga pukul 01.00 Wita.

Pesta kembang api juga tidak diizinkan digelar di restoran, bar dan klub malam.

Untuk itu, Satpol PP Bali telah mengumpulkan 34 pengusaha klub malam dan restoran di Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Para pelaku usaha wajib menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menyiapkan satgas covid-19 internal yang dapat memantau pengunjung ketika dengan sengaja mengabaikan protokol kesehatan dan tidak menjaga jarak.

"Kami bersama satpol PP di tiga kabupaten/kota sudah sepakat untuk memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar sejumlah ketentuan itu," kata Rai Dharmadi.

Untuk pelanggaran kategori ringan, sanksinya berupa jeda operasional, sedangkan kalau pelanggaran berat berupa penutupan sementara hingga permanen.

Pemprov Bali menyiapkan sejumlah jurus untuk meredam kasus covid-19 agar tetap melandai selama Libur Nataru. Hasilnya sementara masih cukup ampuh
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News