Gubernur Koster Minta Bali Diistimewakan di RUU Larangan Mikol, Pesannya Tegas

Selasa, 14 Desember 2021 – 18:48 WIB
Gubernur Koster Minta Bali Diistimewakan di RUU Larangan Mikol, Pesannya Tegas - JPNN.com Bali
Ilustrasi miras jenis ciu. Foto: Bea Cukai

Di Bali sendiri, kata Koster, arak Bali tak hanya dijadikan sebagai minuman beralkohol tradisional, tetapi juga bagian dari sarana persembahyangan.

“Namun, dengan adanya Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi, minuman khas Bali ini menjadi salah satu yang dilarang," selorohnya.

Apalagi sebagai daerah destinasi utama pariwisata, ketersediaan mikol relatif tinggi di Bali.

Dengan adanya regulasi larangan mikol ini, Koster khawatir akan berimbas pada matinya industri rumahan masyarakat Bali dari sektor produk arak Bali.

“Di Bali, arak tidak diproduksi di pabrik ataupun industri besar, tetapi oleh IKM/UMKM bersinergi dengan koperasi," tegas Ketua DPD PDIP Bali ini.

Melalui pengemasan arak Bali yang saat ini sudah mengikuti tren kemasan mikol modern, Koster optimistis akan mendongkrak industri di sektor ini.

"Jadi, sekali lagi saya minta jangan sampai regulasi yang dibuat mematikan sumber daya lokal dan memberi peluang bagi produk impor lebih berkembang,” tandasnya. (gie/JPNN)

Gubernur Wayan Koster minta Bali diistimewakan dalam pembahasan RUU Larangan Mikol. Pesan Gubernur Koster tegas

Redaktur : Ali Mustofa
Reporter : Abdul Sentot Prayogi

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News