Paslon Koster – Giri Laporkan KPU Jembrana ke Bawaslu Bali, Ada Kampanye Terselubung
Tim hukum pasangan nomor 02 ini membawa 11 barang bukti seperti foto, video, dan surat-surat sebagai pembuktian mereka atas pelanggaran di acara jalan sehat berhadiah rumah dan hadiah bombastis lainnya itu.
“Kami tidak menyentuh kegiatan jalan sehatnya, tetapi materi kampanye yang saya lihat, dalam bukti kami ada alat peraga berupa umbul-umbul, poster, kami melihat ada mobil dengan stiker citra diri paslon, kaos,” kata Gusti Agung Dian Hendrawan.
Gusti Agung Dian Hendrawan berharap ke depan kampanye dapat lebih tertib dilakukan mengingat di kabupaten lain agenda jalan sehat dengan hadiah mewah serupa juga rencananya akan digelar.
Apabila arahnya pelanggaran, mereka menyerahkan kepada Bawaslu Bali agar bertindak memberi sanksi yang semestinya.
Ketua Bawaslu Provinsi Bali Putu Agus Tirta Suguna mengaku telah menerima pengaduan dari tim Hukum Paslon Wayan Koster-Giri Prasta.
“Kami akan melakukan proses kajian terhadap laporan ini,” kata Putu Agus Tirta Suguna.
Rujukannya adalah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang diubah jadi UU Nomor 6 Tahun 2020, PKPU Nomor 13 Tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Bali tentang jadwal pelaksanaan kampanye.
Putu Agus Tirta Suguna mengatakan pihaknya butuh waktu dua hari untuk mengkaji laporan, melihat kesesuaian syarat formil dan materil dengan ketentuan, kemudian dilanjutkan dengan pleno Bawaslu Bali.
Tim Hukum Paslon Wayan Koster - Giri Prasta (Koster – Giri) akhirnya melaporkan tindakan pembiaran KPU Jembrana saat digelarnya acara jalan sehat oleh Relawan D
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News