Pemilu Hijau di Bali Hanya Wacana, Paslon Menolak Rencana KPU Mengurangi Baliho
Berdasarkan PKPU, baliho bisa dipasang lima per kabupaten, tetapi kedua pasangan calon itu minta maksimal.
Ketua KPU Bali pun menyayangkan keputusan kedua pasang calon tersebut.
Pasalnya, di balik lima baliho fasilitas KPU, PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mengatur ketentuan bahwa partai politik boleh memasang 200 persen dari jumlah itu sehingga jumlahnya akan naik dua kali lipat.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Mulia-PAS I Kadek Rambo Budi Prasetya mengatakan bahwa mereka tegak pada PKPU sehingga tetap menggunakan baliho sesuai dengan ketentuan.
"PKPU itu tetap kami jalankan, semua aturan pusat, daerah sebagai peserta yang taat aturan, green election itu pemahamannya harus luas," dalih Kadek Rambo Budi Prasetya.
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Koster-Giri Alit Kelakan mengatakan hal yang sama.
Alit Kelakan mengatakan pada prinsipnya mendukung konsep green election.
Namun, tidak berhenti pada upaya pengurangan baliho, tetapi yang terpenting menerapkan prinsip kesejukan dan tidak merusak lingkungan.
Konsep green election alias pemilu hijau di Pilkada 2024, terbukti hanya wacana. Kedua paslon kompak menolak rencana KPU Bali mengurangi baliho saat kampanye
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News