Pilkada 2024: KPU Bali Minta Calon Perseorangan Segera Mengumpulkan Dukungan

Rabu, 03 April 2024 – 07:01 WIB
Pilkada 2024: KPU Bali Minta Calon Perseorangan Segera Mengumpulkan Dukungan - JPNN.com Bali
ILUSTRASI Pilkada Serentak 2024. Foto: Ricardo/JPNN

bali.jpnn.com, DENPASAR - Calon kepala daerah perseorangan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tolong segera mengumpulkan dukungan berupa fotokopi KTP elektronik.

Imbauan itu dilontarkan KPU Bali lantaran tahapan Pilkada 2024 sudah berjalan, terutama tahap pemenuhan syarat perseorangan yang berjalan pada periode 5 Mei-26 Agustus.

Menurut Ketua KPU Dewa Agung Gede Lidartawan, tanpa diminta semestinya para calon perseorangan sudah mempersiapkan.

“Ya siapkan dukungan, sebenarnya waktunya cukup karena kalau maju harusnya dari setahun lalu sudah disiapkan,” kata Dewa Lidartawan.

Bagi calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali wajib mengantongi dukungan berupa 277.909 fotokopi KTP elektronik.

Jumlah ini akan berbeda dengan calon perseorangan wali kota dan bupati kabupaten/kota masing-masing.

Jumlah ini merupakan 8 persen dari keseluruhan daftar pemilih tetap (DPT) Bali, yaitu 3.269.516, ditambah syarat lainnya yaitu dukungan berasal dari setidaknya lima kabupaten/kota.

KPU Bali mengajak tokoh dan politisi yang hendak maju agar mencoba lewat jalur perseorangan sembari menunggu keputusan terkait partai politik yang dapat mengusung calon kepala daerah.

Pilkada 2024: KPU Bali minta calon perseorangan yang berminat maju di Pilgub, Pilbup maupun Pilwali segera mengumpulkan dukungan fotokopi KTP
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News