KPU Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Desa Pedawa, Ada yang Tertukar

Kami menemukan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273 orang, sedangkan TPS 5 mencapai 292 jiwa," kata Komang Dudhi Udiyana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.
KPU Buleleng mencatat sampai saat ini belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng.
Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.
KPU dibantu Bawaslu Buleleng akan mempelajari laporan yang disampaikan pengawas TPS sebelum menerbitkan rekomendasi PSU.
"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," tuturnya. (lia/JPNN)
KPU Buleleng berencana menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, setelah ada surat suara yang tertukar
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News