KPU Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Desa Pedawa, Ada yang Tertukar

Kamis, 15 Februari 2024 – 12:19 WIB
KPU Buleleng Gelar Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Desa Pedawa, Ada yang Tertukar  - JPNN.com Bali
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengecek TPS saat pencoblosan Pemilu kemarin. KPU Buleleng memutuskan PSU lantaran ada surat suara di dua TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar yang tertukar. Foto: Humas Pemkab Buleleng

Kami menemukan bahwa jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 6 sebanyak 273 orang, sedangkan TPS 5 mencapai 292 jiwa," kata Komang Dudhi Udiyana dilansir dari laman Pemkab Buleleng.

KPU Buleleng mencatat sampai saat ini belum ada laporan serupa dari TPS di daerah lain di Kabupaten Buleleng.

Pihaknya berharap agar proses pengambilan keputusan terkait PSU di TPS 5 dan 6 dapat berjalan lancar dan cepat, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh KPU Kabupaten/Kota, yaitu maksimal 10 hari setelah hari pemungutan suara.

KPU dibantu Bawaslu Buleleng akan mempelajari laporan yang disampaikan pengawas TPS sebelum menerbitkan rekomendasi PSU.

"Kita berusaha memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa lembaga pemilihan dan pengawasan Pemilu telah siap untuk bertindak secara efektif demi menjaga integritas dan kepercayaan dalam proses demokrasi," tuturnya. (lia/JPNN)

KPU Buleleng berencana menggelar pemungutan suara ulang di 2 TPS di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, setelah ada surat suara yang tertukar

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News