Pemilu 2024: 7 TPS di Denpasar Bali Seluruh Petugasnya Perempuan, Unik

Kami harapkan nantinya mereka juga bisa menjadi penyelenggara pemilu di jenjang yang lebih tinggi seperti menjadi PPS, PPK, bahkan anggota KPU," imbuh Dewa Ayu Sekar Anggraeni.
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada afirmasi terkait dengan perempuan, khususnya sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan keterwakilan perempuan.
Bahkan, ada aturan bagi peserta pemilu minimal 30 persen keterwakilan perempuan wajib dipenuhi oleh peserta pemilu.
"Dalam mempersiapkan hal-hal seperti itulah, kami ingin melalui KPPS di TPS perempuan ini kesadaran berpolitik dari perempuan mulai terbuka," tutur Dewa Ayu Sekar Anggraeni. (lia/JPNN)
Pemilu 2024: KPU Denpasar mengungkap 7 TPS di Denpasar Bali seluruh petugasnya perempuan, tersebar di sejumlah kecamatan, unik
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News