Parpol Tak Lagi Punya Kesempatan Memperbaiki Berkas Bacaleg, Fixed

Padahal, belum ada ijazah itu banyak dan sebetulnya gampang,” ujar Dewa Agung Gede Lidartawan.
KPU Bali akan melanjutkan proses penyusunan dan penetapan mulai 12 - 18 Agustus 2023 setelah KPU RI merilis Surat Keputusan mengenai Daftar Calon Sementara (DCS).
“Setelah selesai baru akan kita umumkan. Akan kita bagi di kabupaten/kota, tanggal 19 Agustus kita umumkan,” ucapnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, setelah daftar calon sementara ditetapkan maka akan dibuka pemberian masukan dan tanggapan dari masyarakat, rekapitulasi masukan, dan permintaan klarifikasi ke partai politik.
Mulai 1 September 2023, KPU Bali akan mendengar penyampaian klarifikasi partai politik, pencermatan dan penetapan pascaklarifikasi.
Kemudian pemberitahuan penggantian daftar calon sementara, pengajuan bacaleg pengganti, verifikasi pengganti, dan penetapan daftar calon tetap (DCT). (lia/JPNN)
KPU Bali menegaskan partai politik (Parpol) tak lagi punya kesempatan memperbaiki merkas bacaleg, fixed
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News