Parpol Tak Lagi Punya Kesempatan Memperbaiki Berkas Bacaleg, Fixed

Senin, 07 Agustus 2023 – 11:14 WIB
Parpol Tak Lagi Punya Kesempatan Memperbaiki Berkas Bacaleg, Fixed - JPNN.com Bali
Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari

bali.jpnn.com, DENPASAR - Partai politik (parpol) tidak punya lagi kesempatan untuk perbaikan berkas bakal calon legislatif yang hendak maju pada Pemilu 2024.

Hal ini setelah KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 966 Tahun 2023 tentang pedoman teknis penyusunan daftar calon sementara dan penetapan daftar calon tetap anggota DPR dan DPRD.

Yang bisa dilakukan 18 parpol peserta Pemilu 2024 adalah melakukan konsolidasi internal mengenai bacaleg yang datanya belum lengkap.

“Tidak ada perbaikan ini sekarang hari terakhir, makanya kemarin kita pastikan partai politik tolong jangan lagi menganggap ada perbaikan atau perpanjangan ini terakhir,” kata Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan.

Berdasar catatan KPU Bali sampai saat ini masih ada 221 bacaleg yang belum memenuhi berkas persyaratan.

Menurut Dewa Agung Gede Lidartawan, KPU Bali akan melakukan pencermatan rancangan daftar calon sementara.

“Yang belum banyak beraneka warna (partai politik) ada yang mungkin formulir dengan Silonnya berbeda.

Kemudian ada yang namanya berisi gelar.

KPU Bali menegaskan partai politik (Parpol) tak lagi punya kesempatan memperbaiki merkas bacaleg, fixed
Sumber ANTARA
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News