Komisi II DPR RI Tersentil Koster Gegara UU Provinsi Bali, Bantah Ada Sentimen, Ternyata

“Waktu itu Pak Gubernur (Wayan Koster) bilang itu komisi II maunya apa sih diskriminatif sama Bali, kok begitu banget sama Bali.
Saya bilang biarin saja nanti akan indah pada akhirnya.
Akhirnya karena kesabaran, Bali jadi satu-satunya undang-undang yang berbeda dengan provinsi lain,” ujar Ahmad Doli Kurnia.
Ahmad Doli Kurnia mengaku ingin seluruh provinsi segera menjalankan visi pembangunannya masing-masing sesuai karakteristik dan potensi daerah.
Namun, selama ini terbatas pada undang-undang yang tergabung antarprovinsi.
Provinsi Bali menjadi contoh.
Selama ini undang-undang yang ada, yaitu Nomor 64 Tahun 1958 mengatur tiga provinsi sekaligus, yakni Bali, NTB dan NTT.
“Bagaimana mereka mau merumuskan visi kalau undang-undangnya sama.
Komisi II DPR RI tersentil kritik Gubernur Bali Wayan Koster gegara lamanya pembahasan UU Provinsi Bali, bantah ada sentimen, ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News