18 Bacalon DPD RI Dapil Bali Lolos Syarat Dukungan Minimal, Berikut Daftarnya

Kini ke-18 orang bacalon DPD RI tersebut dapat mempersiapkan diri untuk pencalonan yang sesungguhnya, di mana masih ada persyaratan yang harus dikumpulkan untuk menjadi calon DPD pada Pemilu 2024.
"Hari ini adalah penetapan bakal calon dari segi dukungan minimal, itu berarti ada 18 yang sudah memenuhi syarat, tetapi mereka harus mengumpulkan syarat menjadi calon nanti, dapat dilihat di dalamnya," ujarnya.
Apabila kemudian 18 bakal calon tersebut berhasil memenuhi syarat maka dapat melanjutkan kontestasi.
Namun, apabila terdapat satu saja persyaratan tak terpenuhi maka perjuangannya harus terhenti.
Pun juga apabila gagal mencalonkan diri atau mengundurkan diri tak ada sanksi yang akan dikenakan terhadap bakal calon kata dia.
Untuk pendaftaran calon DPD Pemilu 2024 akan berlangsung dari 1-14 Mei 2023.
Tahapan ini berlangsung setelah KPU RI secara serentak menetapkan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebarannya sekitar tanggal 13-17 Mei 2023 ini.
KPU Bali mengatakan belum ada informasi pasti mengenai syarat menjadi calon DPD Pemilu 2024, lantaran peraturan KPU yang digunakan belum keluar.
18 Bacalon DPD RI dari daerah pemilihan (Dapil) Bali dinyatakan lolos syarat dukungan minimal, berikut daftarnya yang dirilis KPU Bali
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News