Masa Jabatan Bupati PAS – Wabup Sutjidra Berakhir, Koster Merespons
bali.jpnn.com, DENPASAR - Masa jabatan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana alias PAS dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra segera berakhir.
Keduanya bakal mengakhiri jabatannya pada 27 Agustus 2022.
Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan usulan nama calon Penjabat (Pj) Bupati Buleleng seiring dengan berakhirnya jabatan Bupati dan Wabup Buleleng.
"Bapak Gubernur sudah mengusulkan.
Ada usulan dari Pak Gubernur, dari DPRD Kabupaten Buleleng, dan dari pusat, dibahas di pusat," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Selasa (9/8).
Menurut Dewa Indra, usulan nama calon yang akan menjadi Penjabat Bupati Buleleng tersebut saat ini masih dibahas di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca Juga:
Pihaknya meyakini sebelum habis masa jabatan Bupati PAS dan Wakil Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra saat ini, nama-nama yang diusulkan akan keluar.
"Berakhir masa jabatannya kan tanggal 27 Agustus, berarti tanggal 27 Agustus sudah ada Pj-nya," ujar Dewa Indra.
Masa jabatan Bupati Buleleng PAS – Wabup Sutjidra segera berakhir akhir bulan ini, Gubernur Bali Wayan Koster merespons dengan mengusulkan nama PJ Bupati
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News