UAS Ditolak Masuk Singapura, Respons Kemenlu RI Tegas, Tolong Pendukungnya Simak

“Bisa saja tidak menerima seseorang masuk ke teritorial wilayahnya berdasarkan berbagai pertimbangan dan kita tidak selalu tahu apa alasannya,” dalih Teuku Faizasyah.
Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu RI Judha Nugraha meluruskan bahwa apa yang dialami oleh UAS merupakan penolakan masuk (not to land), bukan deportasi.
Dalam video yang beredar sebelumnya, UAS mengaku dideportasi dari Singapura.
“Yang bersangkutan belum lewat proses imigrasi dan pemeriksaan, dan sudah ditolak masuk.
Jadi, ada dua istilah yang harus kita pahami, soal deportasi dan not to land,” ujar Judha.
Sama seperti Singapura, Judha menjelaskan bahwa Indonesia memiliki aturan keimigrasian sendiri yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2011.
Dalam UU itu disebutkan bahwa merupakan kewenangan Indonesia untuk tidak menyampaikan alasan penolakan terhadap WNA untuk masuk ke wilayah RI.
Kebijakan penolakan masuk juga dilakukan Indonesia.
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI akhirnya merespons kasus UAS yang ditolak masuk Singapura, sikap Kemenlu RI tegas, tolong para pendukungnya simak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News