Jubir Petisi Rakyat Papua Diciduk Bareng Petinggi KNPB, 2 Polisi Terluka
Kombes Gustav menjelaskan, saat hendak ditangkap mereka ada di rumah tersebut maka anggota langsung mengamankan mereka semua.
Saat ini ketujuh orang yang ditangkap dari salah satu rumah di Perumnas IV sedang diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Jayapura Kota.
"Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk memeriksa mereka guna memastikan keterlibatan dalam aksi tersebut, " kata Kombes Gustav.
Penyidik masih mendalami sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 45 A Ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2019 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menurut Kombes Gustav, tidak diizinkannya aksi demo karena suratnya tidak menjelaskan secara rinci sesuai ketentuan yang berlaku termasuk tidak adanya penanggung jawab.
"Karena itulah aparat keamanan TNI-Polri membubarkan mereka di beberapa titik tempat berkumpulnya pedemo," bebernya.
Kombes Gustav memastikan tidak ada korban jiwa dari kalangan pedemo karena tidak ada petugas yang mengeluarkan tembakan.
Petugas hanya mengeluarkan tembakan gas air mata dan semprotan dari Watercanon.
Polresta Jayapura Kota menangkap jubir Petisi Rakyat Papua bersama petinggi KNPB. Dalam aksi demo kemarin, dua orang polisi terluka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News