Polisi Mataram Bekuk Pembobol Konter HP, Terkuak Pelaku Pecandu dan Pemain Judi Andal
Senin, 29 November 2021 – 16:41 WIB
“Pelaku ini memiliki latar belakang penyalahguna narkotika.
Atas kasus pencurian yang dilakukannya ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun (rl/der/jpnn)
Polisi Mataram berhasil membekuk pembobol konter HP. Terkuak pelaku ternyata pecandu dan pemain judi andal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News