Polisi Mataram Bekuk Pembobol Konter HP, Terkuak Pelaku Pecandu dan Pemain Judi Andal
Senin, 29 November 2021 – 16:41 WIB

Polisi memborgol pelaku pencurian. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
“Pelaku ini memiliki latar belakang penyalahguna narkotika.
Atas kasus pencurian yang dilakukannya ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” bebernya.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun (rl/der/jpnn)
Polisi Mataram berhasil membekuk pembobol konter HP. Terkuak pelaku ternyata pecandu dan pemain judi andal
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News