Duh, ASN Pemkot Mataram Hanya Dapat TPP 10 Bulan di 2022

Diakui, selama ini TPP menjadi salah satu pelecut semangat kerja kalangan ASN.
Namun untuk bisa menjadi 12 bulan, tentu harus ada kebijakan khusus yang dikeluarkan Wali Kota Mataram.
Nominal TPP yang diproleh pegawai pun berbeda-beda, tergantung kelas jabatan masing-masing yang diatur melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1 Tahun 2021.
Dalam Perwal tersebut, ditentukan CPNS menerima TPP sebesar 80 persen dari basic TPP yang diberikan berdasar kelas dan nilai jabatan.
Sedangkan CPNS dan PNS yang diperbantukan pada Pemda menerima TPP 50 persen dari basic TPP.
Untuk CPNS dan PNS guru yang tidak menerima tunjangan profesi menerima TPP 50 persen dari basic TPP yang diberikan berdasar kelas dan nilai jabatan pada Dinas Pendidikan.
Sedangkan CPNS dan PNS RSUD dan Puskesmas yang menerima remunerasi, kapitasi, jasa pelayanan atau sebutan lainnya dengan nilai lebih kecil dari TPP PNS yang ditetapkan akan diberikan selisih kekurangannya. (rl/dir/jpnn)
Para ASN Pemkot Mataram kini tak bisa lagi menikmati TPP sepanjang bulan pada 2022. Pasalnya, para ASN hanya mendapat jatah 10 bulan dari 12 bulan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News