Tegas, Irjen Lotharia: Bripda Johanes Tidak Layak Jadi Polisi, Siap Lawan Gugatan
Berdasar putusan Komisi Kode Etik Polri, Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita yang kemudian bersangkutan melahirkan.
Fatalnya, Bripda Johanes Imanuel Nenosono tidak mau bertanggung jawab dan tak mengakui anak yang ada dalam kandungan wanita itu adalah anaknya.
Bahkan sebelum korban melahirkan, Bripda Johanes sempat menyuruh korban untuk menggugurkan kandungan dengan alasan akan mengganggu pekerjaannya.
Tidak hanya itu.
Berdasar fakta persidangan, Bripda Johanes juga berhubungan di luar nikah dengan perempuan lain sebanyak tiga kali.
Hal yang memberatkan Bripda Johanes Imanuel Nenosono juga melakukan pelanggaran desersi atau meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah dan tanpa ijin dari pimpinan lebih dari 30 hari (pelanggaran kumulatif). (antara/lia/jpnn)
Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif menegaskan Bripda Johanes tidak layak jadi polisi dan harus dipecat. Karena itu, dia siap menghadapi gugatan anak buahnya itu
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News