Dua Penyu Lekang Tangkapan Warga Flores Timur NTT Akhirnya Dilepas
![Dua Penyu Lekang Tangkapan Warga Flores Timur NTT Akhirnya Dilepas - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2021/11/13/personel-direktorat-polisi-perairan-dan-udara-ditpolairud-xu-ocjm.jpg)
bali.jpnn.com, FLORES TIMUR - Dua penyu lekang yang dilindungi oleh Undang-Undang yang ditangkap seorang warga di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya dilepasliarkan kembali ke laut.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B mengatakan, pelepasan dua ekor penyu yang dilindungi itu merupakan keseriusan Polda NTT melindungi satwa laut yang dilindungi oleh UU.
“Kami lepas setelah kepolisian menangkap menangkap seorang pria yang berusaha menjual dua ekor penyu itu kepada warga,” ujar Kombes Rishian Krisna B.
Menurutnya, pelepasan tersebut juga bagian dari kampanye atau sosialisasi kepada masyarakat agar melindungi mamalia laut yang dilindungi, seperti penyu, lumba lumba, paus dan beberapa mamalia laut lainnya.
"Kita ingin agar ke depannya masyarakat sadar bahwa penangkapan mamalia laut, seperti penyu, lumba-lumba dan ikan paus melanggar undang-undang dan bisa dipidana," katanya.
Seperti diberitakan, personel Ditpolairud Polda NTT mengamankan penyu lekang di Marnit Unit Patroli Flores Timur dari tangan pelaku.
Baca Juga:
Saat ini pelaku sudah diamankan dan dititipkan di Rutan Polres Flotim untuk penyidikan lebih lanjut.
Acara pelepasan dua ekor penyu tersebut dihadiri Kapolres Flores Timur AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, para Kasat Polres Flores Timur, dan personel Ditpolairud Polda NTT. (antara/lia/JPNN)
Dua ekor penyu lekang tangkapan warga Flores Timur NTT akhirnya dilepas. Sementara pelaku diamankan dan diproses di Mapolres Flores Timur
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News