Nelayan Flores Timur NTT Penangkap Penyu Dilindungi Diciduk, Polisi Ungkap Fakta Ini
bali.jpnn.com, FLORES TIMUR - Direktorat Polairud Polda NTT berhasil menangkap BDS, penangkap penyu dilindungi di Pantai Oa, Rabu (10/11).
Warga Flores Timur ini diamankan sementara di Mapolres setempat untuk dimintai keterangan terkait aktivitas ilegal yang dilakukannya.
Menurut Kabidhumas Polda NTT Kombes Rishian Krisna, penangkapan pelaku setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat ada aktivitas penangkapan penyu di pesisir pantai Oa.
Polisi kemudian bergerak cepat ke lokasi.
“Setiba di tempat kejadian perkara (TKP), anggota temukan pelaku sedang menangkap penyu dilindungi,” ujar Kombes Rishian Krisna.
Pelakupun langsung ditangkap, diinterogasi, dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga:
Kombes Krisna mengatakan, dari hasil olah TKP, pelaku menangkap penyu di Pantai Oa dengan menggunakan jaring.
Pada saat diamankan polisi, pelaku tengah menangkap dua penyu dan disembunyikan dalam tumpukan jaring.
Penyu yang sudah ditangkap itu menurut rencana akan dijual ke pasar.
Seorang nelayan asal Flores Timur NTT diamankan Ditpolairud Polda NTT setelah menangkap penyu dilindungi di Pantai Oa dengan jaring
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News