Bripka MN ‘Curi’ Senpi V2 dari Gudang Polsek untuk Habisi Briptu Hairul, Aksinya Duh
Apalagi senpi tersebut adalah inventaris kepolisian dari Polsek Wanasaba, Lombok Timur.
“Berdasar SOP, karena berada di polsek, untuk menggunakan senpi harus mendapat izin kapolsek,” kata AKBP Herman Suriyono.
Aksi penembakan terhadap anggota Humas Polres Lombok Timur ini pun terungkap dari pengakuan pelaku.
Pengakuan tersebut disampaikan Bripka MN ketika mengembalikan senpi V2 Sabhara Polri itu ke gudang Mapolsek Wanasaba.
"Jadi setelah pelaku melakukan penembakan, dia kembali ke polsek dan menginformasikan ke rekan kerjanya di polsek kalau dia baru selesai melakukan penembakan terhadap korban," bebernya.
Tak butuh waktu lama, Bripka MN dijebloskan ke Rutan Polres Lombok Timur.
Dia pun ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Untuk proses hukumnya, AKBP Herman memastikan akan berjalan sesuai prosedur penanganan.
Bripka MN, anggota Bhabinkamtibmas pembunuh Briptu Hairul Tamimi 'curi' senpi di gudang senjata Polsek Wanasaba untuk bunuh korban. Aksinya bak Rambo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News