Pencabul Pelajar SD Dibekuk saat Kabur Keluar Lombok, TSK Terancam 15 Tahun Penjara
Akhirnya kami mendapat informasi tersangka berada di Dusun Barong Birak, Desa Sambik Elen.
Anggota kami langsung bergerak ke TKP dan menangkapnya,” bebernya.
“Kami amankan pelaku, karena emosi masyarakat melonjak atas perbuatan pelaku,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 junto Pasal 76D dan atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Seperti diberitakan, pelaku leluasa mencabuli korban yang identitasnya dirahasiakan sejak bulan Agustus lalu.
Perbuatan pelaku terungkap setelah ayah korban bingung melihat korban menangis.
Setelah ditanya oleh ayahnya, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku saat dititip di rumah kakeknya.
Pelaku pencabulan pelajar SD di Lombok Utara berusaha kabur saat hendak ditangkap. Beruntung aksinya berhasil dihentikan. TSK terancam 15 tahun penjara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News