Oknum Kader Partai di Mataram Ngotot Tak Hamili Pelajar SMP, Bilangnya Begini, Duh
“Pencabulan dimulai dari mencium, meraba hingga pada akhirnya terjadi persetubuhan,” bebernya.
Dalam seminggu bisa sampai dua atu tiga kali.
Saat mau beraksi pelaku memberikan isyarat kepada korban menggunakan siul-siulan atau menghidupkan korek api.
“Korban mau menuruti keinginan pelaku karena merasa tertekan. Ia diancam jika memberitahukan orang lain maka ibunya akan dibawakan pisau (dibunuh),” bebernya.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil empat bulan.
Ata perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) junto Pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (RL/der/JPNN)
Oknum kader partai di Mataram ngotot tak hamili pelajar SMP. Pelaku berdalih korban masih anak-anak, dan masih ada hubungan kekerabatan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News