Gandeng Anak Kandung Jadi Kurir Sabu, Ini Jejak Warga Cakranegara Dalam Bisnis Narkoba

Rabu, 25 Agustus 2021 – 16:51 WIB
Gandeng Anak Kandung Jadi Kurir Sabu, Ini Jejak Warga Cakranegara Dalam Bisnis Narkoba - JPNN.com Bali
Terduga pengedar sabu berinisial M (kanan) dan anaknya AW menunjukkan barang bukti sabu di Ditresnarkoba Polda NTB, Senin (23/8) dini hari. (Harli/Lombok Post)

Di TKP, polisi mengamankan 18 poket sabu siap edar dengan berat 28,45 gram bruto.

Polisi juga menemukan bundelan plastik klip bening, dan timbangan elektrik.

Ikut diamankan handpone yang digunakan untuk transaksi narkoba.

Dari handpone M, polisi menelusuri jejak digitalnya, termasuk jaringannya.

“Kalau AW sebatas membantu ayahnya bisnis narkoba. Pengakuannya, AW diminta jadi kurir sabu,” beber Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.

Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polda NTB.

Ketiganya dijerat melanggar pasal 112 atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (lombokpost/arl/r1/JPNN)

Gandeng anak kandungnya menjalankan bisnis narkoba, seorang bapak-bapak diciduk Polda NTB. Polisi kini tengah menelusuri jejak digital tersangka dalam bisnisnya

Redaktur & Reporter : Ali Mustofa

Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News