Gandeng Anak Kandung Jadi Kurir Sabu, Ini Jejak Warga Cakranegara Dalam Bisnis Narkoba
Di TKP, polisi mengamankan 18 poket sabu siap edar dengan berat 28,45 gram bruto.
Baca Juga:
Polisi juga menemukan bundelan plastik klip bening, dan timbangan elektrik.
Ikut diamankan handpone yang digunakan untuk transaksi narkoba.
Dari handpone M, polisi menelusuri jejak digitalnya, termasuk jaringannya.
“Kalau AW sebatas membantu ayahnya bisnis narkoba. Pengakuannya, AW diminta jadi kurir sabu,” beber Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf.
Ketiga pelaku kini mendekam di tahanan Polda NTB.
Ketiganya dijerat melanggar pasal 112 atau pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman 20 tahun penjara. (lombokpost/arl/r1/JPNN)
Gandeng anak kandungnya menjalankan bisnis narkoba, seorang bapak-bapak diciduk Polda NTB. Polisi kini tengah menelusuri jejak digital tersangka dalam bisnisnya
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News