Kombes Artanto Pastikan Tim Siber Ungkap Pengunggah Cuplikan Video Ustaz Mizan
Termasuk juga soal perusakan (Ponpes As-Sunnah) yang ditangani bidang pidum (pidana umum)," bebernya.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian, Ustaz Mizan selaku tersangka disangkakan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sangkaan tersebut berkaitan dengan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, dengan ancaman pidana paling berat tertuang di Pasal 14 Ayat 1 dengan hukuman 10 tahun penjara.
Selain itu, Mizan juga dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Direktur Reskrimsus Polda NTB Kombes I Gusti Putu Gede Ekawana mengatakan tim siber Polda NTB telah menemukan akun yang mengunggah kali pertama cuplikan video tersebut di Facebook.
Identifikasi terhadap akun tersebut dilakukan melalui penelusuran dengan menggunakan jejaring sistem forensik digital milik kepolisian.
Tim siber juga melihat ada kemiripan dengan video unggahan di YouTube, yang berdurasi 1 jam 2 menit 59 detik, berupa acara forum pengajian yang dibawakan oleh Mizan Qudsiah selaku pendakwah.
Kombes Gusti Gede Ekawana mengatakan ceramah Ustaz Mizan tersebut sudah berlangsung lama, yakni pada 13 November 2020. (antara/lia/jpnn)
Kabidhumas Polda NTB Kombes Artanto pastikan Tim Siber akan ungkap pengunggah cuplikan video Ustaz Mizan Qudsiah yang bikin gaduh Bumi Gora
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News