Perkosa Gadis Berkebutuhan Khusus Hingga Hamil, Pelakunya Ternyata Aparatur Desa di Bima, duh!
bali.jpnn.com, MATARAM - Kasus pemerkosaan gadis berkebutuhan khusus hingga melahirkan seorang anak, berlanjut.
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut.
Kepala Sub Bidang Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB Ajun Komisaris Besar Polisi Ni Made Pujawati di Mataram, Rabu (9/2), menjelaskan kasus yang terjadi di Kabupaten Bima ini terungkap berdasarkan alat bukti yang menguatkan peran CT (45) sebagai tersangka.
"Alat bukti yang menguatkan peran CT sebagai tersangka adalah hasil uji labfor (laboratorium forensik) perihal pembuktian DNA tersangka yang identik dengan anak korban," kata Pujawati.
Dari pembuktian tersebut, terungkap bahwa CT dengan pekerjaan sebagai salah seorang aparatur desa di Kabupaten Bima itu melakukan perbuatan asusila kepada korban pada periode Maret 2021.
"Makanya korban ini melahirkan November 2021 dan uji labfor kami lakukan pada Januari 2022," ucapnya.
Dengan terungkap nya kasus ini, kini penyidik telah melakukan penahanan terhadap CT sejak 27 Januari 2022.
Sebagai tersangka, jelasnya, CT disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
Perkosa seorang gadis yang berkebutuhan khusus hingga hamil, pelakunya ternyata adalah aparatur desa di Kabupaten Bima, duh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News