Siap-siap MotoGP Mandalika, Pemprov NTB Wajib Rogoh Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan

Selasa, 25 Januari 2022 – 20:19 WIB
Siap-siap MotoGP Mandalika, Pemprov NTB Wajib Rogoh Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan  - JPNN.com Bali
Sirkuit Mandalika di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Foto: ANTARA/HO via ITDC/pri.

bali.jpnn.com, MATARAM - Setelah pemerintah pusat menggelontorkan dana sebesar Rp 576 miliar, kini giliran pemerintah daerah yang harus merogoh kocek.

Pemprov NTB dalam hal ini berkewajiban dalam pembebasan lahan milik masyarakat dengan luas sekitar 30 are di jalur Kuta-Keruak.

Pembebasan lahan tersebut akan didanai APBD Provinsi Tahun 2022 dengan anggaran sekitar Rp 7,5 miliar sampai Rp 8 miliar. 

Selain dukungan dari Kementerian PUPR dan Pemprov NTB sebut mantan Asisten II Setda Pemprov NTB ini, Kementerian Perhubungan juga sudah memastikan di tahun 2022, untuk membantu fasilitas keselamatan jalan, seperti lampu, rambu, marka dan lainnya untuk ruas jalan 5,3 km di Kuta-Keruak. 

Sedangkan di luar, ada lima ruas jalan terus diupayakan untuk bersinergi bersama kementerian lainnya. 

"Karena, tamu-tamu kita (penonton MotoGP, red) tidak hanya menginap di Mandalika, namun ada yang di Senggigi, sehingga kita minta penerangan lampu jalan dan semua itu sudah disanggupi oleh Kementerian Perhubungan," ujar Kepala Dinas PUPR Nusa Tenggara Barat, Ridwan Syah.

Sedangkan, untuk jalan bypass termasuk tiga bundaran yakni bundaran Nurul Bilad, Bizam dan Sunggung sudah mulai dikerjakan, termasuk rumah-rumah dengan anggaran totalnya sekitar Rp 94 miliar. 

"Termasuk koridor jalannya, ruas jalan dan bukit -bukit akan dipercantik semua, sehingga saat penonton datang Mandalika mereka sudah disuguhkan pemandangan yang indah sejak kedatangan hingga sampai sirkuit," katanya.

Siap-siap even balap internasional MotoGP Mandalika 2022, Pemprov NTB diwajibkan merogoh Rp 8 miliar untuk pembebasan lahan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News