PMI Ilegal NTT Gagal ke Malaysia, Begini Perjalanannya Sebelum Tertangkap di Batam
bali.jpnn.com, BATAM - Polemik pekerja migran indonesia (PMI) ilegal masih terus berlanjut.
Selasa kemarin (18/1), Satpolairud Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri), berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tujuh calon pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir menyampaikan calon PMI ini datang ke Kota Batam sejak bulan Desember 2021 dari daerah asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Aceh, Makassar, dan Jawa.
"Mereka diamankan sebelum diberangkatkan, Senin 17 Januari 2022, pukul 14.00 WIB," katanya melalui siaran pers tertulis.
Polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial R, yang merupakan calo (penampung) para calon PMI tersebut di Pulau Judah, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.
Mereka hendak bekerja di Malaysia melalui seorang agen berinisial F, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
PMI tersebut dijanjikan berangkat ke Malaysia dengan biaya hingga Rp 6,5 juta per orang.
Selama menunggu diberangkatkan ke Malaysia, mereka ditempatkan di rumah penampungan milik R.
PMI Ilegal asal NTT gagal berangkat ke Malaysia, begini lika-liku perjalanannya sebelum tertangkap polisi di Batam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News