Emak-emak Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Modusnya Mengerikan

Rabu, 12 Januari 2022 – 07:55 WIB
Emak-emak Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Modusnya Mengerikan - JPNN.com Bali
Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata (kanan) menginterogasi kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Turki di Mataram, NTB, Selasa (11/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

Usia korban yang saat diberangkatkan masih 19 tahun diubah menjadi 23 tahun sesuai dengan syarat bekerja di luar negeri.

"Jadi kebanyakan dari mereka ini beraksi dengan bujuk rayu dan mengiming-imingi gaji besar," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata.

Demikian pula dengan perekrutan yang dijalankan kedua pelaku.

Kombes Hari menegaskan bahwa kegiatannya berlangsung tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah.

Modus tersebut dijalankan pelaku dalam tiga tahun terakhir.

"Tanpa izin dan prosedural, ini jelas ilegal.

Kalau prosedur yang benar itu harus melalui instansi tenaga kerja dan harus (perekrut) di bawah badan usaha dan itu yang bisa diberangkatkan," beber Kombes Hari.

Kini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Emak-emak perekrut dan agen pekerja migran tujuan Turki diciduk Polda NTB. Modus dua tersangka mengerikan
Facebook JPNN.com Bali Twitter JPNN.com Bali Pinterest JPNN.com Bali Linkedin JPNN.com Bali Flipboard JPNN.com Bali Line JPNN.com Bali JPNN.com Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News