Emak-emak Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Modusnya Mengerikan
"Keduanya ditangkap Senin (10/1) berdasar tindak lanjut laporan korban.
Mereka ditangkap di kediamannya di wilayah Lombok Timur," ujar Kombes Artanto.
Kombes Artanto kemudian mengungkap modus SH dan DH merekrut hingga mengirim korban ke Turki.
Proses perekrutan pada 2 Juni 2021.
Saat itu korban dijanjikan bekerja menjadi pengasuh manula dengan gaji Rp 21 juta per tiga bulan. Kontraknya dua tahun.
Untuk menarik perhatian korban agar mau bekerja sebagai PMI melalui jalur mereka, kedua pelaku memberikan ‘fit’ Rp 3 juta.
Kalangan yang bergelut di dunia bisnis PMI mengenal istilah uang ‘fit’ sebagai uang jajan, akomodasi, dan transportasi yang diterima calon PMI sebelum berangkat ke negara tujuan.
Untuk keperluan dokumen pribadi korban, kedua pelaku menyusun dengan manipulasi data.
Emak-emak perekrut dan agen pekerja migran tujuan Turki diciduk Polda NTB. Modus dua tersangka mengerikan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News