Emak-emak Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Modusnya Mengerikan
Rabu, 12 Januari 2022 – 07:55 WIB
Tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. (antara/lia/jpnn)
Emak-emak perekrut dan agen pekerja migran tujuan Turki diciduk Polda NTB. Modus dua tersangka mengerikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News