Emak-emak Perekrut dan Agen Pekerja Migran Tujuan Turki Diciduk, Modusnya Mengerikan
Rabu, 12 Januari 2022 – 07:55 WIB

Direskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata (kanan) menginterogasi kedua pelaku tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan Pekerja Migran Indonesia ilegal ke Turki di Mataram, NTB, Selasa (11/1/2022). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.
Tersangka dijerat Pasal 10 dan atau Pasal 11 Juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Pasal 81 dan atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan. (antara/lia/jpnn)
Emak-emak perekrut dan agen pekerja migran tujuan Turki diciduk Polda NTB. Modus dua tersangka mengerikan
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News