Pelaku Curanmor di Lombok Utara Diciduk, Penangkapan Pelaku Berlangsung Dramatis
Selasa, 11 Januari 2022 – 10:30 WIB
Pelaku mengaku kesempatan mencuri muncul saat melihat kunci motor masih terpasang di Honda Vario milik korban.
Setelah mencuri motor korban, pelaku langsung kabur ke arah Tanjung.
Sepeda motor itu kemudian di tinggal begitu saja di depan rumah warga setempat.
Atas perbuatannya, pelaku BA dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (lia/jpnn)
Seorang pelaku curanmor di Lombok Utara berhasil diciduk Tim Puma Polres Lombok Utara. Penangkapan pelaku berlangsung dramatis
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News