Bejat, Ditinggal Istri Jadi TKI di Malaysia, IS Perkosa Anak Kandung Berkali-kali

Menurut laporan, terduga pelaku melakukan perbuatan keji kepada putri sulungnya itu pada Jumat pagi di kamar korban.
Baca Juga:
Tersangka IS mengaku menyetubuhi anaknya lima kali setelah ditinggal istrinya ke Malaysia.
Kejadian pertama bulan November 2021 sekitar Pukul 07.00 WITA di dalam kamar korban.
Kejadian kedua, ketiga dan keempat korban tidak ingat.
Sedangkan kejadian kelima hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 WITA.
"Jadi pagi laporannya masuk, siangnya kami amankan lokasi,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(lia/jpnn)
Bejat, ditinggal istri jadi TKI di Malaysia, IS tega memerkosa anak kandungnya berkali-kali. Pelaku akhirnya ditangkap polisi
Redaktur & Reporter : Ali Mustofa
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News