Hadiah Tahun Baru! Kemenkumham Beri 71 Hak Paten untuk NTT
![Hadiah Tahun Baru! Kemenkumham Beri 71 Hak Paten untuk NTT - JPNN.com Bali](https://cloud.jpnn.com/photo/bali/news/normal/2022/01/02/kakanwil-kemenkumham-ntt-marciana-d-jone-ketiga-kanan-memapa-dljm.jpg)
Ia menambahkan bahwa upaya pelindungan dan percepatan layanan kekayaan intelelektual mendapat dukungan yang luar biasa dari Bank NTT, Pemda NTT dan kabupaten/kota khususnya melalui Disperindag, Dekranasda NTT, serta mitra pers.
Tahun 2022, pihaknya mendorong Pemda segera menyampaikan Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis untuk dicatatkan sebagai KIK oleh Kemenkumham.
"Utamanya yang menjadi pekerjaan rumah kita adalah melindungi tenun ikat NTT dengan cara dicatatkan di Kemenkumham, baik sebagai hak cipta maupun Indikasi Geografis. Tahun ini, telah dilaksanakan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran KI di 21 kabupaten/kota," tambah dia.
Ia berharap dengan begitu seluruh tenun ikat di NTT sudah dapat dicatat dan dilindungi pada tahun depan.
Begitu pula dengan Ekspresi Budaya Tradisional yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemda untuk menginventarisir kemudian dicatatkan di Kemenkumham.
"Jangan sampai ketika kita lambat mencatat, sudah diklaim oleh pihak lain. Karena prinsip kekayaan intelektual, siapa pendaftar pertama, dialah pemegang hak," jelasnya. (ket/JPNN)
Hadiah Tahun Baru! Kemenkumham NTT beri hak paten kepada 71 pemohon di sepanjang tahun 2021
Redaktur & Reporter : Ni Ketut Efrata Fransiska
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News