Hadiah Tahun Baru! Kemenkumham Beri 71 Hak Paten untuk NTT
bali.jpnn.com, KUPANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT telah memberikan layanan merek kepada 71 pemohon yang berkaitan dengan kekayaan intelektual (KI) personal di sepanjang tahun 2021.
"Selain itu untuk layanan paten sebanyak tiga permohonan, dan layanan cipta sebanyak enam permohonan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone kepada wartawan di Kupang, Jumat (31/12).
Hal ini disampaikan berkaitan dengan capaian dari pelayanan Kanwil Kemenkumham NTT kepada masyarakat, khususnya dalam hal kekayaan intelektual.
Ia menambahkan, selain kekayaan intelektual personal, ada juga kekayaan intelektual komunal yang mana selama 2021 Kanwil Kemenkumham NTT sudah berikan layanan indikasi geografis sebanyak delapan permohonan.
"Untuk kekayaan intelektual komunal sendiri meliputi Ekspresi Budaya Tradisional dan Indikasi Geografis," tambah dia.
Selama tahun 2021 ini, ujar dia, tidak hanya layanan indikasi geografis tetapi juga ada 28 permohonan Kekayaan intelektual komunal.
Di dalamnya termasuk pencatatan alat musik Sasando sebagai Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sertifikat pencatatan sudah diserahkan kepada Gubernur NTT pada saat Malam Anugerah Pesona Indonesia di Labuan Bajo, Mei lalu.
Lebih lanjut kata dia, secara keseluruhan sampai saat ini, telah ada 157 merek dagang dan merek jasa, 345 hak cipta, 17 hak paten, serta 34 KIK yang dilindungi di NTT.
Hadiah Tahun Baru! Kemenkumham NTT beri hak paten kepada 71 pemohon di sepanjang tahun 2021
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News